UNTUK CLOSE : KLIK LINK IKLAN DI BAWAH 1 KALI AGAR MELIHAT FULL ARTIKEL ^^


Latihan Ujian Sekolah Dasar

Diposting oleh Unknown on Minggu, 24 Juli 2011


Untuk mengetahui tingkat penguasaan materi pelajaran, maka di sekolah dilaksanakan proses ujian. Pada tiap jenjang tingkat satuan pendidikan, ujian dilaksanakan secara periodik dan berkesinambungan. Ujian sekolah Sekolah Dasar diselenggarakan paling akhir setelah tingkat satuan pendidikan di atasnya, yaitu SMP, dan SMA.

Ujian sekolah SD merupakan ujian yang diselenggarakan dalam upaya menentukan tingkat kemampuan anak didik sehingga diketahui kelayakannya menyandang predikat lulusan SD. Kemampuan yang didapat anak didik lulusan SD adalah kemampuan dasar sehingga masih perlu ditingkatkan lagi, yaitu di tingkat satuan pendidikan selanjutnya.

Yang kami maksudkan di situs laptopku-laptopmu.blogspot.com ini ujian sekolah cakupannya lebih luas lagi, bukan hanya dimaksudkan untuk ujian di jenjang terakhir suatu satuan pendidikan akan tetapi juga mengakomodir semua kelas dalam satuan pendidikan termasuk kelas terakhir yang mendapatkan ujian sekolah dan ujian nasional.

Jadi Latihan Ujian Sekolah Dasar (SD) yang kami berikan untuk Anda mencakup semua jenjang dari satuan pendidikan. Latihan Ujian Sekolah Dasar dengan demikian mencakup Latihan Ujian SD Kelas 1, 2, 3, 4, 5, dan kelas 6. Semoga latihan soal yang kami persembahkan dapat membantu para siswa dan guru dalam rangka menghadapi dan mempersiapkan Ujian Sekolah, Amin Yaa Rabbal Alamin.



Selama ini kita beranggapan bahwa sekolah di SD merupakan langkah persiapan untuk menghadapi proses pendidikan yang lebih tinggi lagi. Dan, pendidikan di SD merupakan dasar dari semua pendidikan formal yang akan kita lalui. Dengan mengikuti proses pendidikan di SD, maka kita dapat melanjutkan proses pendidikan di tingkat selanjutnya. Tentu saja setelah kita dinyatakan lulus dalam ujian sekolah SD.


Latihan Ujian Sekolah Dasar dari Kelas 1 s/d Kelas 6


  1. Latihan US SD Kelas 1
  2. Latihan US SD Kelas 2
  3. Latihan US SD Kelas 3
  4. Latihan US SD Kelas 4
  5. Latihan US SD Kelas 5
  6. Latihan US SD Kelas 6


UN SD / Uasbn SD

Mulai tahun ajaran 2007/2008, Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) memberlakukan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN). Tujuan dari UASBN ini adalah untuk menilai pencapaian komptensi lulusan secara nasional pada mata pengajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Selain itu untuk mendorong tercapainya target wajib belajar pendidikan dasar yang bermutu.

Mereka yang akan ikut dalam ujian ini, adalah peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di satuan pendidikan SD, Madrasah Ibtidaiyah, dan SD Luar Biasa (Tunanetra, Tunarungu, Tunadaksa ringan dan Tunalaras). Peserta didik juga harus punya laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan dengan semester 1 tahun terakhir.

Untuk tahun ajaran 2007/2008 ada 5.200.000 peserta yang akan ikut dalam UASBN di seluruh Indonesia. Jumlah sebanyak itu berasal dari 184.000 SD/Madrasah Ibtidaiyah, SD Luar Biasa. Jumlah sebanyak ini, tentu saja membutuhkan persiapan, pengawasan hingga akan mendapatkan hasil sebagai patokan yang akan digunakan oleh Depdiknas. Ujian ini akan berlangsung pada Mei mendatang.

Hasil UASBN ini akan sangat bermanfaat bagi dunia pendidikan, karena menyangkut empat hal : Pertama, pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan. Kedua, dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, ketiga penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan keempat menjadi dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.

Dari keempat hasil UASBN tersebut, maka akan terlihat dengan jelas mutu pendidikan dasar kita di seluruh Indonesia. Mutu pendidikan dasar adalah bisa menentukan mutu pendidikan selanjutnya. Dari hasil itu pula akan tampak, mana satuan pendidikan yang perlu dibantu agar mutunya bisa ditingkatkan.

Karena itu, tidak boleh ada pemaksaan atau penyeragaman kriteria kelulusan UASBN yang tidak sesuai dengan keputusan sekolah. Menurut Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Djemari Mardapi, berapapun nilai minimal yang sudah ditentukan oleh sekolah, maka hal itu harus diterima oleh pemerintah daerah. Nah, dengan pemberian kewenangan kriteria kelulusan kepada masing – masing sekolah inilah, upaya untuk mendapatkan pemetaan sebagaimana yang diinginkan dari hasil UASBN menjadi akan terpenuhi. Sebab dengan cara itulah kondisi sebenarnya dari masing – masing sekolah dasar akan terlihat.

Sayang memang, masih ada kecenderungan dari beberapa daerah yang menyeragamkan nilai minimum kelulusan dengan alasan untuk mencapai target kelulusan 100 persen. Bahkan ditengarai ada pula sekolah yang yang menentukan nilai minimum yang sangat rendah. Hal ini, meskipun masih bisa diterima namun akan menjadi bumerang dikemudian hari, sebab sekolah tersebut tidak akan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.

Demikian pula dengan campur tangan Dinas Pendidikan Daerah yang mencoba membuat penyeragaman demi mengejar target kelulusan, hanya akan membuat mutu pendidikan di daerah tersebut justru tidak akan terlihat. Sebab bagaimanapun, masing-masing sekolah memiliki keragaman tingkat kelulusan berdasarkan mutu di sekolah yang bersangkutan.

Kelulusan dari sekolah, memiliki prosedur sendiri. Kriteria ditentukan melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan nilai minimum setiap mata pelajaran yang diujikan dengan nilai rata- rata ketiga mata pelajaran. Hal ini memperjelas posisi sekolah dan guru yang memiliki kewenangan dalam menentukan kelulusan para siswanya.

Memang dalam soal UASBN, tidak semuanya dibuat oleh penyelenggara UASBN di tingkat provinsi, namun berbagi dengan pusat. Ada 25 persen soal dari Badan Nasional Pendidikan (BNSP), dan sisanya sekitar 75 persen berasal dari penyelenggara berdasarkan spesifikasi soal UASBN tahun pelajaran 2007/2008 yang ditetapkan oleh BNSP.

Sedangkan soal–soal yang dirakit dan dipilih oleh BNSP, bisa dikembangkan dan dikelola oleh Badan Penelitian Pendidikan Nasional. Sedangkan soal yang ditetapkan oleh guru perwakilan dari setiap kabupaten/kota yang sudah dilatih.

Tapi timbul pernyataan, bagaimana soal pengawasan? Akankah kebocoran soal bisa terjadi? Bagaimana menghindari kecurangan yang sangat mungkin terjadi? Disinilah peran pengawasan menjadi sangat menentukan. Bukan saja demi pengawasan semata, namun untuk menjaga mutu pendidikan dan citra dunia pendidikan itu sendiri.

Departemen Pendidikan sudah menetapkan bahwa untuk pengawasan, semua diserahkan kepada setiap penyelangara UASBN tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota hinggga Kantor Cabang Dinas Pendidikan/Unit Pelaksana Teknis Dasar Kecamatan sesuai dengan tugas dan kewenagannya. Sedangkan pengawasan diruang ujian, dilakukan oleh tim dari pengawas UASBN.

Kerjasama dalam soal pengawasan ini, bahkan dilakukan secara berjenjang, diperkirakan akan memperkecil kemungkinan terjadinya kecurangan. Bila pun kecurang terjadi, kemungkinan bisa cepat terungkap sebab para pengawas berasal dari pengawas UASBN sendiri yang memiliki integritas yang tidak diragukan.

Kerahasiaan soal sudah dilakukan sejak soal itu dibuat dan masuk kepercetakan. Untuk menggandakan soal, dilakukan ditingkat provinsi oleh perusahaan percetakan yang ditetapkan oleh penyelenggara UASBN tingkat provinsi sesuai dengan ketentuan perundang – undangan. Artinya, setiap kemungkinan kecurangan akan mendapatkan sanksi sebagaimana sudah diatur oleh undang – undang.

Untuk mengolah hasil UASBN, hanya bisa dilakukan dengan sistem pemindai oleh penyelenggara UASBN tingkat provinsi dengan menggunakan sistem dan standar penilaian yang sudah ditetapkan BNSP. Hasil dari pengelolahan ini, akan menjadi arsip di Pusat Penilaian Pendidikan pada Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional. Nantinya, sebagai sebuah tanda kelulusan, setiap peserta didik yang ikut dalam ujian ini, akan mendapatkan Surat Keterangan Hasil UASBN (SKH UASBN) yang diterbitkan oleh setiap sekolah atau madrasah.

Keberhasilan dari penyelenggaraan UASBN kali ini, sangat menentukan dunia pendidikan selanjutnya. Sebab, cara ini akan digunakan juga untuk jenjang pendidikan di SMP dan SMA, yang berlaku secara nasional. Jadi UASBN SD ini langkah awal sebelum menuju ke langkah berikutnya yang bakal digunakan di seluruh jenjang pendidikan.

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar

Flag Counter