UNTUK CLOSE : KLIK LINK IKLAN DI BAWAH 1 KALI AGAR MELIHAT FULL ARTIKEL ^^


Pasang Speedometer Kalian Sekarang

Diposting oleh Unknown on Minggu, 23 September 2012


 

Ane cuma mo share kejadian kemaren, dimana ane ditilang gara-gara tidak melengkapi kendaraan ane (T*ger 2rb) dengan Speedometer.

 


 Kejadiannya didepan salah satu ruko di Jalan Peterongan, kebetulan ada operasi, karena merasa lengkap membawa SIM dan STNK dengan kelengkapan lengkap (minus speedometer) ane merasa aman, ternyata ane ketilang (kena tilang) ane tanya salah saya salah apa pak? dijawab kendaraan anda tidak dilengkapi dengan speedometer, ane bingung kan, terus ane tanya peraturan nomer berapa tu pak? agak lama bapak aparat tersebut meninggalkan saya dengan membawa SIM dan SNTK ternyata dia tanya ama temen-temennya dan berhasil membawa peraturan tersebut.

Ane iklhas dong ketilang karena emang ada dasar hukumnya, tapi jujur masih bingung juga karena menurut ane kurang ada sosialisasi tentang hal itu malahan kalah gaungnya dengan PEMAKAIAN HELM SNI.

Karena masih kagak percaya, setelah sampai rumah ane guggling ternyata emang ada peraturan itu
dan ini peraturannya :

Untuk roda dua lengkapi dengan peralatan teknis dan layak jalan seperti kaca spion ,klakson ,lampu utama ,lampu rem ,lampu penunjuk jalan ,lampu penunjuk arah ,speedometer ,knalpot (pasal 285 uu no 22 tahun 2009).

 

Sudah hampir satu tahun kok belum pernah dengar ya


sumber :http://www.kaskus.co.id/showthread.php?t=4736578

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar

Flag Counter