“Lirik lagu Indonesia Raya perlu direvisi, khusus bagian ‘di sanalah aku berdiri jadi pandu ibuku'. Kalimat itu multitafsir dan menjadikan lagu Indonesia Raya kurang bermakna. Sebab konotasinya memandu itu seperti memandu orang yang sudah meninggal, walaupun dimaksudkan untuk Ibu Pertiwi," kata Ketua Lembaga Musik Indonesia, Didied Maheswara, di Jakarta, hari ini.
Menurut Didied, usul revisi ini sebelumnya juga pernah disampaikan kepada Preiden Soeharto dan Habibie. Namun, tidak ada respons dari pemerintah saat itu.
Didied menilai lirik atau syair lagu memiliki kekuatan dan efek pengaruh bagi yang mendengarkan. “Lirik lagu Indonesia Raya sangat hebat. Lirik ‘di sanalah aku berdiri', mesti disesuaikan liriknya jadi ‘dengan tegak aku berdiri menjadi pandu bangsaku',” ujarnya.
Sementara itu, Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis berpendapat, merevisi lagu kebangsaan bukan perkara yang sulit.
“Revisi itu akan menjadi konvensi kalau ada kesepakatan antara Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua MPR dan Presiden, itu saja sudah cukup,” kata Margarito.
Aktivis Gerakan Indonesia Bersih (GIB) sekaligus penyair, Adhie Massardi, mengatakan lagu Indonesia Raya diciptakan dalam situasi darurat. Karena itu liriknya pun disesuaikan dengan situasi darurat.
“Konstitusi saja bisa diubah, yang penting semangatnya perubahan untuk Indonesia baru, dan ini harus menjadi gerakan kesadaran bernegara dan berkonstitusi,” imbuh dia.
Peraturan tentang lagu kebangsaan Indonesia Raya terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno. Tahun 2009 terbit UU Nomor 24 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar