Berdasarkan informasi yang dihimpun kenaikan tarif parkir beragam, baik itu pusat perbelanjaan dan hotel, mobil sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya, yaitu naik dari semula Rp 1.000-2.000 menjadi Rp 3.000-5.000 untuk jam pertama. Sedangkan di jam berikutnya, kenaikan menjadi Rp 2.000-4.000.
Sedangkan bus, truk, dan sejenisnya di lokasi yang sama naik dari Rp 2.000-3.000 untuk tarif lama menjadi Rp 6.000-7.000 di tarif baru. Sedangkan jam berikutnya diberikan tarif sebesar Rp 3.000 setiap jamnya.
Begitu pula dengan sepeda motor, kenaikannya dari Rp 500 per jam pada aturan Nomor 48 Tahun 2004 menjadi Rp 1.000-2.000 per jam mulai Oktober ini.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono kepada wartawan, Senin (8/10/2012), kenaikan tarif parkir ini berdasarkan surat keputusan dari Gubernur DKI Jakarta yang telah diteken sejak 19 September 2012 lalu, bernomor 120 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan.
"Kami butuh mensosialisasikan dulu. meski boleh menaikkan tarif mulai 19 September 2012," kata Pristono di Balaikota DKI Jakarta, yang memilih untuk mempublikasikannya pada pekan ini karena butuh sosialisasi ke pengelola parkir.
Diketahui, aturan yang ditandatangani Sekretaris Daerah DKI Jakarta Fadjar Panjaitan itu menggantikan Keputusan Gubernur Nomor 48 tahun 2004. Dengan itu, biaya parkir pun mulai berganti terhitung hari ini. Penyesuaian tarif parkir ini, menurut Pristono, telah melalui proses yang cukup panjang. Pada 30 Juli 2011, pemerintah daerah pun sudah mengajukan permohonan usulan penyesuaian tarif ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta dan telah disetujui.
sumber :http://www.kaskus.co.id/showthread.php?t=16840174
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar