UNTUK CLOSE : KLIK LINK IKLAN DI BAWAH 1 KALI AGAR MELIHAT FULL ARTIKEL ^^


Libur Sekolah Awal Ramadhan Hanya Tiga Hari

Diposting oleh Unknown on Kamis, 28 Juli 2011

Sejalan dengan bulan Ramadhan, para siswa sekolah di DKI Jakarta akan diliburkan pada awal Ramadhan, yaitu terhitung mulai dari tanggal 1 hingga 3 Agustus mendatang.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto, libur di awal Ramadhan merupakan tahap adaptasi bagi para siswa sekolah tersebut. "Menjelang Lebaran, siswa juga akan diliburkan selama enam hari sebelum dan sesudah hari raya Idul Fitri," kata Taufik di Jakarta, Rabu (27/7/2011).

Tidak hanya libur, jam belajar untuk para siswa juga dikurangi selama Ramadhan. Nantinya, setiap jam pelajaran akan dikurangi selama 10 menit dari 45 menit tiap jam pelajaran.

Dengan kata lain, selama Ramadhan setiap jam pelajaran hanya 35 menit. "Berarti, jika dalam sehari ada delapan jam pelajaran, waktu sekolah jadi lebih singkat 80 menit. Jadi tidak banyak, dalam sehari jam belajarnya hanya berkurang sekitar 1 jam," ujar Taufik.

Semua jenjang pendidikan sekolah, baik sekolah dasar maupun sekolah menengah atas, jam pelajaran dikurangi. Meski begitu, ia berharap siswa tidak menjadi lemas dan beralasan untuk bermalas-malasan karena puasa.

"Harus dipahami, belajar juga bentuk ibadah, jadi harus tetap dilakukan dengan semangat," tuturnya.

Selama Ramadhan, Dinas Pendidikan juga menggelar berbagai kegiatan untuk mengisi bulan suci ini, antara lain, lomba MTQ tingkat SD-SMA, menghafal Al Quran, dan lomba dai bagi guru dan marawis.


Kebijaksanaan Libur

Dinas Pendidikan Jakarta memberikan kebijakan di bulan Ramadhan 1432 H peserta didik tidak libur sepanjang bulan puasa. Dinas Pendidikan memberikan libur awal puasa sekitar tiga hari, tetapi nanti menjelang lebaran para siswa libur lagi.

Libur hanya diberlakukan pada awal puasa dengan harapan agar anak didik mengerti, bahwa belajar adalah ibadah, dan puasa bukanlah halangan untuk belajar. Libur Sekolah Awal Ramadhan ditetapkan Hanya Tiga Hari.

Untuk menjaga kekhidmatan ibadah puasa bagi umat Muslim, seluruh tempat hiburan yang berada di Jakarta diwajibkan tutup pada 31 Juli-2 September 2011. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar, Kamis (28/7/2011), di Polda Metro Jaya.

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar

Flag Counter