UNTUK CLOSE : KLIK LINK IKLAN DI BAWAH 1 KALI AGAR MELIHAT FULL ARTIKEL ^^


Ini Dia Aturan Baru Soal Outsourcing

Diposting oleh Unknown on Jumat, 02 November 2012


Jakarta,ON:Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar akan menerbitkan Permenakertrans baru yang mengatur outsourcing pada awal bulan November ini.



“Titik temu penataan outsourcing atau alih daya sudah hampir final.
Pembahahasan akhir Permenakertrans soal Outsourcing tinggal pada perumusan - perumusan yang bersifat detail, kata Muhaimin, Jakarta, Kamis (1/11/2012).

Dalam permenakertrans itu, lanjutnya terdapat beberapa point penting yang menjadi
dasar pijakan untuk kebijakan outsourcing tersebut.

“Intinya, pelaksanaan Outsourcing sesuai diatur undang-undang untuk hanya lima jenis pekerjaan yang bukan inti. Kemudian, pekerja outsourcing harus memperoleh jaminan perlindungan yang memadai,"sebutnya.

Muhaimin mengatakan pemborongan pekerjaan itu sesuatu yang diatur dan diperbolehkan melalui PKWT atau PKWTT. Namun dalam pengaturan penyedia jasa pekerja tetap terbatas pada lima pekerjaan jenis pekerjaan yang boleh dilakukan secara
outsourcing, yaitu cleaning service,keamanan, transportasi, katering, dan jasa penunjang migas pertambangan.

"Supaya dunia industri tidak salah paham. Bahwa jangan khawatir tentang pemborongan
pekerjaan, pemborongan pekerjaan mutlak dibolehkan melalui pengaturan PKWT atau
PKWTT. Yang kita atur dan kita pertajam dalam permen baru ini yang hampir mengerucut
juga tentang penyedia jasa pekerja,"paparnya.

Muhaimin menambahkan, dalam pelaksanaan kerja alih daya atau outsourcing dibutuhkan pengawasan yang lebih ketat. "Permenakertrans baru nanti akan membatasi serta menekankan adanya jaminan kompensasi ataupun jaminan masa depan para pekerja yang masih bekerja di model outsourcing ini," ujarnya.

Lebih lanjut ia menegaskan pemerintah tidak akan segan-segan mencabut izin
perusahaan - perusahaan alih daya yang menyengsarakan pekerja dan tidak memberikan
hak-hak normatif bagi pekerja.

Komitmen pemerintah sama dengan keinginan serikat pekerja/buruh dan pengusaha bahwa pelaksanaan penyerahan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga/ outsourcing tidak boleh menyimpang terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

"Perusahaan outsourcing yang menyengsarakan pekerja, melanggar UU No 13/2003 dan
tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi maka harus dicabut izinnya," tegasnya.


sumber :http://www.kaskus.co.id/thread/509373c9017608d87e00016e/ini-dia-aturan-baru-soal-outsourcing/

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar

Flag Counter