UNTUK CLOSE : KLIK LINK IKLAN DI BAWAH 1 KALI AGAR MELIHAT FULL ARTIKEL ^^


Risalah Rapat Komisi III : Kesimpulan Rapat Pleno Komisi III DPR: Sepakati Revisi UU KPK

Diposting oleh Unknown on Kamis, 04 Oktober 2012


Risalah Rapat Komisi III (1)

Kesimpulan Rapat Pleno Komisi III DPR: Sepakati Revisi UU KPK                    

Sejumlah fraksi di DPR menegaskan tak pernah menyepakati revisi UU KPK. Namun rapat pleno Komisi III DPR ternyata mendorong draf revisi UU KPK untuk diteruskan.

Hal ini terungkap berdasarkan risalah rapat pleno Komisi III DPR pada 3 Juli 2012, yang diperoleh detikcom, Jumat (5/10/2012).

Berdasarkan risalah rapat ini, tujuh fraksi menyetujui usulan revisi UU KPK. Tujuh fraksi yaitu PD, Golkar, PAN, PKB, PPP, Gerindra, dan Hanura setuju dilakukannya revisi UU KPK. PDIP dan PKS menilai revisi UU KPK belum mendesak dilakukan.

Rapat ini dimpimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR dari FPG, Aziz Syamsuddin. Kesimpulan rapat yang diambil oleh 26 dari 51 anggota komisi III DPR ini menegaskan disetujuinya revisi UU KPK. Kesimpulan rapat ini ditandatangani Aziz Syamsuddin selaku Wakil Ketua Komisi III DPR.

Berikut kesimpulan rapat pleno Komisi III DPR yang meloloskan revisi UU KPK:

1. Rapat Pleno Komisi III DPR menyetujui untuk melanjutkan naskah RUU tentang perubahan atas Undang-undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada proses berikutnya yaitu pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Badan Legislasi DPR.

2. Rapat Pleno Komisi III DPR RI menyetujui terhadap RUU tentang KUHP dan RUU tentang KUHAP untuk diusulkan sebagai RUU inisiatif dari komisi III DPR.

Berdasarkan keputusan rapat pleno ini kemudian draf revisi UU KPK dilimpahkan di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Namun karena banyak pasal yang kontroversial dan dinilai melemahkan KPK, Baleg DPR saat ini meminta Komisi III DPR untuk menarik kembali draf revisi UU KPK.

Kesimpulan Rapat Pleno Komisi III DPR: Sepakati Revisi UU KPK
(van/vid)



Risalah Rapat Komisi III (2)

Golkar yang Mendorong Pembentukan Dewan Pengawas KPK                    


Rapat pleno Komisi III DPR pada 3 Juli 2012 ternyata menyepakati revisi UU KPK. Fraksi Partai Golkar DPR menekankan perlunya diatur mengenai pembentukan Dewan Pengawas KPK. Sejumlah pihak menilai keberadaan Dewan Pengawas KPK ini termasuk upaya melemahkan KPK.

Berdasarkan risalah rapat yang diperoleh detikcom dari sumber di DPR, Jumat (5/10/2012), tujuh fraksi yang menyetujui revisi UU KPK yaitu PD, Golkar, PAN, PKB, PPP, Gerindra, dan Hanura. PDIP dan PKS menilai revisi UU KPK belum mendesak dilakukan.

Rapat pleno Komisi III DPR ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin. Berikut sikap FPG DPR menyangkut revisi UU KPK yang disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Deding Ishak:

1. FPG menilai ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan dibahas secara seksama
dalam rangka menyusun RUU tentang perubahan UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK,
beberapa diantaranya:

a. Perihal pelasanaan wewenang KPK berupa kejelasan perincian wewenang KPK,
misalnya dalam hal supervise, koordinasi, penyadapan, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
b. Perihal limitasi waktu eksistensi mengingat KPK adalah lembaga ad hoc
c. Perihal penyusunan kode etik KPK
d. Perihal pembentukan dewan pengawas
e. Perihal masa jabatan anggota pengganti pimpinan KPK
f. FPG menilai bahwasanya agar mendapatkan hasil yang maksimal dalam membahas RUU
ini, sebagai inisiatif DPR RI dan sesuai dengan pasal 109 ayat (4) Tatib DPR RI
maka RUU yang diajukan oleh komisi sebagai usulan inisiatif DPR RI harus didahului
dengan proses harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI
g. FPG menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU tentang perubahan UU No 30 tahun 2002 tentang KPK sebagai usulan inisiatif DPR RI dengan didahului proses
harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI.

2. Dalam rapat pleno ini Ishak juga menyampaikan sikap FPG yang setuju terhadap RUU tentang KUHP dan KUHAP menjadi usul inisiatif Komisi III DPR RI.

Selanjutnya rapat pleno ini meneruskan draf yang telah disepakati ke Badan Legislasi DPR. Setelah dorongan penghentian revisi UU KPK yang dianggap melemahkan KPK menguat, Baleg DPR telah meminta  Komisi III DPR menarik kembali draf tersebut.
Sejumlah fraksi seperti FPKS dan FPPP telah mengirim surat ke pimpinan DPR untuk
menghentikan revisi UU KPK.

sumber : http://news.detik.com/read/2012/10/05/045332/2055120/10/kesimpulan-rapat-pleno-komisi-iii-dpr-sepakati-revisi-uu-kpk


JADI TAU KAN GAN PARTAI MANA YANG MEMBELA KPK DAN PARTAI MANA YANG INGIN MENGHANCURKAN KPK ? SO JANGAN LAGI PILIH PARTAI YANG PRO KORUPTOR !!!

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar

Flag Counter